Kota Bandar Lampung

Diduga Suami di Kriminalkan, Ketua DPW PWDPI Riau Minta Keadilan

Hariansinergi.com, Lampung,Riau- Merasa suaminya dikriminalisasikan oleh oknum notaris serta rentenir, Ketua Dedwan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Provinsi Riau, Fifit Lidya Alsyah, minta Aparat Penegak Hukum untuk membebaskan suaminya, Iptu.Ferru Kamsul Asnawi yang notabenenya sebagai abdi negara Anggota Polisi di Polda Riau.

Ketua DPW PWDPI Riau, Lidya  juga minta kepada Aparat penegak hukum agar mengusut dugaan pemalsuan tanda tangan serta pemalsuan surat akte hak guna bangunan (HGB) oleh oknum notaris dan reternir.

“kami merasa telah dizolimi, suami saya Dikriminalkan, saya minta kepada Aparat penegak hukum  Polda Riau tidak tebang pilih dan berpihak dalam melakukan proses penegakan  hukum. Perkara suami saya adalah pinjam uang, kenapa kok  dipidanakan,”keluh ketua DPW PWDPI kepada para awak media group PWSPI pada Selasa (26/9/2023).

Ketua PWDPI Riau, menceritakan kronologi kejadian pada Tanggal 20 oktober Tahun  2004, suaminya Ferri k Asnawi,  pinjam uang kepada Suparman diduga oknum rentenir,  sebesar Rp130 juta, dengan menyerahkan jaminan  sertifikat (HGB)  rumahnya kepada Suparman  dengan dibuat surat perjanjian hutang piutang ditanda tangani oleh kedua belah pihak  tentang bunga pertahun yang harus dibayar sebesar Rp7-12 juta.

“Lalu setelah menandatangani surat tersebut , Suparman mennyerahkan uang pinjaman kepada suami saya didalam mobil dan sekaligus mennyerahkan jaminan sertifikat tanah,”ungkap Lidya.

Setelah transaksi pinjaman uang selesai masih kata Lidya Suaminya  Ferri berangkat kekantor dan kembali beraktivitas seperti biasa. Sementara itu, bunga yang harus dibayar sesuai dgn isi perjanjian tersebut dimulai dari 20 Oktober 2005 sampai dengan  20 Oktober 2017. Ada keanehan pada pembayaran tertanggal 20 Oktober 2018 Suparman menolak dan malah mengirimkan somasi untuk penebusan jaminan senilai R400 juta  dan minta  pengosongan rumah dalam waktu 24 jam dengan melayangkan  surat somasi oleh kuasa hukum Suparman atas nama,  Syafrizal Andiko disertai  melampirkan sertifikat HGB yang sudah beralih nama dari yang sebelumnya bernama Indra Alamsyah menjadi Suparman.

“Saya dan suami saya kaget, sebab dalam  pencatatan BPN dan proses nya dilakukan pada hari dan waktu sama dengan penyerahan uang pinjaman yang  berada di 2 tempat yang berbeda pencatatan itu dan proses Akte Jual Beli (AJB) dilakukan di Kampar jalan Pasir Putih, sementara  penyerahan uang di M.Yamin, Kota Pekanbaru dekat kantor Polresta Pekanbaru,”Kata Ketua DPW PWDPI.

Ketua PWDPI Riau juga mengatakan setelah menerima somasi dia dan suaminya Ferri langsung mengecek ke kantor notaris fanessa ihsandora di Jalan  pasir putih  untuk mennannyakan menyangkut produk yang dibuat oleh pihak notaris, terkait proses pembuatan AJb serta turunannya yang tidak pernah di hadiri oleh suami Lidya Ferri.

“Setelah ada surat AJB Atas nama Suparman yang dikeluarkann oleh notaris kami mendatangi kantor notaris untuk menanyakan proses pembuatan akte, sebab suami saya tidak pernah merasa menandatangani surat tersebut. Ini jelas pemalsuan,”kata Lidya 

Lidya juga heran dan mempertanyakan  bagaimana bisa pencatatan di kantor  BPN Atas  peralihan nama dari Indra Alamsyah kepada  Suparman dilakukan di hari yang sama dan jam yang sama dgn penyerahan uang pinjaman. Namun fanessa ihsandora sebagai notaris produk tersebut tidak  berkenan berjumpa dengann pihaknya.

“Bahkan  saya dan suami saya tiga kali mendatangi kantor notaris namun pihak notaris tidak mau menemui kami, dengan alasan   notaris sedang tidak  ada ditempat,”ujarnya.

Ketua PWDPI Riau, mengaku tambah terkejut lagi ketika  suaminya  mendapatkan surat panggilan klarifikasi dari pihak Polda Riau subdit 4 dengan untuk  menghadap  Ipda Edi Siswanto, sebagai penyidik untuk dibuat BAP nya.

“sebelum kami ke subdit 4 menghadap pak  Edi Siswanto kami meminta petunjuk dan diarahkan untuk menghadap bapak Irwasda Polda Riau. Beliau mengintruksikan kepada kami untuk membuat laporan mengenai pemalsuan tandatangan dan AJB palsu ke SPKT Polda riau.dan selain itu kami diminta untuk koperatif atas panggilan tersebut. pangilan ini dilakukan terus menerus sampai akhir nya ditahap 2 kasus dilimpahkan di Kejaksaan Tinggi Pekanbaru. Tetapi kasus suami saya  dilimpahkan di kejaksaan n

Negeri Bangkinang dan ahirnya  disidangkan dan telah putus  ingkrah yang merugikan kami atas tindakan yang tidak pernah dilakukan oleh suami saya  dengan  pasal UU KUHAP No.167 ayat :1,”bener Lidya.

Lidya menambahkan akibat dugaan Dikriminalkan dan penuh rekayasa kasus hutang piutang  suaminya harus  menerima sanksi hukum dengan  vonis 6 bulan kurungan.

“Padahal suami saya polisi bagaimana kalau minimal masyarakat yang tidak tau apa-apa. Kok bisa pihak APH membela rentenir yang jelas-jelas sudah menindas. Suami saya. Artinya dengan kasus yang menimpa suami saya oknum aparat dan notaris melindungi dan melegalkan praktek rentenir yang bunganya mencekik leher rakyat. Suami saya sama saja habis jatuh tertimpa tangga,”keluhnya.

Ketua PWDPI Riau, Lidya akan terus memperjuangkan suaminya, dan akan minta bantuan hukum kepada organisasi per tempatnya bernaung untuk mencari keadilan.

“Sebagai orang yang terzolimi, saya akan terus mencari keadilan, saya juga rencana akan minta bantuan  organisasi pers saya pusat, serta kemabes polri serta pemerintah pusat yang terkait,”pungkas Ketua DPW PWDPI Riau, Lidya, dengan meneteskan air mata. (Tim/*).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button