Pengesahan PROPEMPERDA 2026: Sinergi Pemerintah dan DPRD Perkuat Arah Pembangunan Tulang Bawang

Hariansinergi.com, Tulang Bawang– Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang dan DPRD menunjukkan komitmen kuat dalam memperkuat fondasi pembangunan daerah melalui Rapat Paripurna DPRD yang membahas dan mengesahkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun 2026, pembicaraan Tingkat I atas sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), serta pengumuman personel Panitia Khusus (Pansus). Kamis, (25/09/2025).
Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Tulang Bawang ini dihadiri oleh Bupati Drs. Qudrotul Ikhwan, MM dan Wakil Bupati Hankam Hasan, yang sekaligus menyampaikan sambutan mewakili pemerintah daerah. Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD atas penetapan PROPEMPERDA 2026 sebagai langkah strategis dalam penyusunan kebijakan daerah.
“PROPEMPERDA merupakan instrumen penting dalam merancang peraturan daerah yang terencana, terpadu, dan sistematis sebagai pijakan hukum dalam pembangunan. Pemerintah berharap seluruh Raperda yang telah ditetapkan dapat dibahas dan disahkan sesuai target,” ujar Hankam Hasan.
Dalam PROPEMPERDA 2026, sejumlah Raperda dari inisiatif eksekutif telah disepakati, di antaranya tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025–2045, Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah 2025–2030, Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kepala Kampung, Pertanggungjawaban APBD 2025, Perubahan APBD 2026, dan APBD 2027. Sementara dari inisiatif legislatif, terdapat Raperda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila serta Corporate Social Responsibility (CSR).
Selain itu, DPRD juga mengajukan dua Raperda penting yang masuk dalam prioritas 2025, yakni Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah – sebagai dasar hukum dalam pengelolaan, pendistribusian, dan stabilitas pasokan pangan – serta Penyelenggaraan Keolahragaan – yang menjadi pedoman dalam pengembangan prestasi dan pembinaan olahraga daerah. Pemerintah menyatakan siap berkolaborasi dengan Pansus DPRD dalam membahas kedua Raperda tersebut agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Wakil Bupati menegaskan, pembentukan peraturan daerah melalui PROPEMPERDA memiliki peran strategis dalam merumuskan arah pembangunan yang menyeluruh. “Pembangunan adalah proses perubahan di seluruh aspek kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, perencanaan harus dilakukan secara terstruktur dan diwujudkan dalam pengelolaan keuangan daerah yang terintegrasi melalui APBD,” tegasnya.
Dengan ditetapkannya PROPEMPERDA Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang optimistis seluruh kebijakan yang dihasilkan akan menjadi dasar hukum yang kuat untuk mempercepat pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan berkeadilan. (Red)