Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Mengamankan Seorang Ayah Melakukan KDRT Terhadap Anak Kandung

Hariansinergi.com, Tulang Bawang Barat- Unit PPA Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung berhasil amankan Seorang Ayah diduga melakukan Tindak Pidana Kekerasan dalam rumah tangga dan atau kekerasan terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur di Tiyuh Cahyo Randu Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Tubaba, yang terjadi pada Hari Rabu Tanggal 29 April 2026.
Adapun indentitas Pelaku berinisial RY (34) Warga Tiyuh Cahyo Randu Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni S.I.K, M.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat AKP Juherdi Sumandi S.H, M.H membenarkan terkait telah di amankannya seorang laki laki yang melakukan tindak pidana penganiayaan berat kepada anak kandungnya sendiri.
“Motif sementara pelaku melakukan penganiayaan tersebut karena halusinasi usai memakai sabu, sehingga dalam pandangannya, korban itu bukan anaknya sehingga pelaku melakukan penganiayaan dengan cara menusuk korban sebanyak 5 sampai 8 kali saat korban sedang menonton TV memakai Sebilah pisau,” jelasnya. Kamis (30/04/2026)
Lebih lanjut terang AKP Juherdi, berdasarkan keterangan saksi perisitiwa tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira Pukul 15.00 Wib, peristiwa terjadi saat korban sedang makan dirumah nya di depan TV
Pada saat itu pelaku yang juga merupakan ayah kandung korban masuk kerumah dan langsung menganiaya korban menggunakan 1 bilah pisau dengan cara menusuk bagian perut dan tubuh bagian belakang sebanyak 5 sampai 8 Tusukan. Kemudian keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat untuk ditindak lanjuti. Terang Kasat Reskrim
Dirinya menambahkan atas informasi tersebut lalu team Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat bersama dengan Unit PPA langsung menuju ke lokasi dan mengamankan pelaku.
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti 1 bilah pisau cap garpu, 1 helai baju milik korban warna orange kaos olah raga Sekolah helai kaos singlet milik korban, dan 1 helai celana berwarna orange dibawa ke Polres Tulang Bawang Barat untuk ditindak lanjuti.
“Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) Juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman paling lama 10 Tahun Penjara. Pungkas AKP Juherdi.”Pungkasnya. (humas_tubaba)



