Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat Amankan Pelaku Curat di Tiyuh Kagungan Ratu

Hariansinergi.com, ulang Bawang Barat- Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Tiyuh Kagungan Ratu Kecamatan Tulang Bawang Udik Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada hari Jumat Tanggal 01 Mei 2026.
Pelaku diamankan karena mencoba melakukan pencurian 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat milik Korban DMA (16) Warga Tiyuh Gunung Katun Tanjungan Kecamatan Tulang Bawang Udik Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni S.I.K, M.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi S.H, M.H membenarkan terkait telah diamankannya seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Wilayah Hukumnya.
“Diketahui Pelaku berinisial AR (37) Warga Pungguk Lama Kecamatan Abung Timur Kabupaten Lampung Utara,” ucapnya. Sabtu (02/05/26)
Lebih lanjut, adapun kronologis kejadian pada saat itu motor korban sedang diparkirkan dihalaman rumah temannya di Tiyuh Kagungan Ratu, sekira pukul 10.00 wib korban melihat pelaku mencoba membawa pergi motor tersebut.
Kemudian korban berteriak, mendengar teriakan teman korban kemudian mencoba menggagalkan aksi pencurian dan berhasil mengamankan pelaku bersama warga setempat, selanjutnya pelaku diamankan oleh warga dan menghubungi pihak kepolisian.
“Mendapat laporan warga, Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tubaba mendatangi lokasi dan membawa pelaku bersama barang bukti 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.” Ungkap AKP Juherdi.
Atas perbuatannya pelaku akan di jerat dengan pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 Tahun. Pungkasnya. (humas_tubaba)



