Tekab 308 Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat Berhasil Ungkap Kasus Amankan Tersangka Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan

Hariansinergi.com, Tulang Bawang Barat- Tim Tekab Presisi Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengungkap dan melakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah kontrakan yang terletak di Tiyuh Panaragan Jaya Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat, pada hari Senin Tanggal 20 April 2026 lalu.
Tersangka di ketahui berinisial HO (42) Warga Sinar Harapan Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Lampung Utara dan SE (43) Warga Desa Suko Sari Kecamatan Kalirejo Kabupaten Lampung Tengah.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni S.I.K, M.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi S.H, M.H menjelaskan tersangka di tangkap di dua tempat berbeda.
“Tersangka HO di tangkap di sebuah halte Sabuk Empat Kecamatan Abung Barat kabupaten Lampung Utara sedangkan tersangka SE di tangkap saat berada di Pubian Kabupaten Lampung Tengah.” Ucapnya. Selasa (05/05/26)
Lebih lanjut, adapun kronologis kejadian awalnya pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 11.00 Wib korban memarkirkan sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam tahun 2016 miliknya didepan teras kontrakan dengan posisi terkunci ganda,
“Setelah itu Pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira pukul 07.00 Wib saat korban hendak berangkat kerja ia baru menyadari bahwa sepeda motornya sudah hilang dicuri. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah) dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tulang Bawang Barat.” Ungkap AKP Juherdi
Kasat Reskrim menambahkan, mendapat laporan kemudian Anggota Sat Reskrim Polres Tubaba melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi dari Masyarakat terkait keberadaan tersangka.
Mendapatkan informasi tersebut selanjutnya Team Tekab 308 Polres Tubaba mendatangi tempat yang dimaksud dan berhasil menangkap tersangka HO saat berada di sebuah halte. Lalu Team kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka SE di Pubian Kabupaten Lampung Tengah pada hari Sabtu Tanggal 02 Mei 2026. Kemudian kedua tersangka di bawa ke Mapolres Tubaba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya kedua tersangka akan di jerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan huruf g Sub Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana. Dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. Pungkasnya. (humas_tubaba)



