Ketua Bawaslu: Dampak Tertangkap Tangan Timses 02 Kemungkinan Gugurkan Paslon Qudrotul-Hankam
Hariansinergi.com, Tulang Bawang-Bawaslu Tulangbawang tegaskan tidak menutup kemungkinan dampak tertangkap tangannya timses paslon 02 Qudrotul-Hamkam membagikan uang senilai 50 ribu kepada masyarakat pemilih akan mengugurkan Pencalonan Paslon 02 Qudrotul-Hamkam.
Penegasan disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu tulangbawang Inda Fiska kepada awak media,saat Bawaslu melakukan pemeriksaan intensif kepada dua orang timses 02 yang tertangkap tangan membagikan Amplop berisi uang pecahan 50,ribu unit memilih paslon 02 Qudrotul-Hamkam.
Dijelaskan Inda Fiska, Bawaslu dari tadi malam hingga pagi ini masih melakukan pemeriksaan terhadap dua orang yang diduga melakukan tindak pidana Pilkada.
Keduanya tertangkap tangan oleh warga saat membagikan Amplop berisi uang pecahan 50 ribu rupiah kepada masyarakat pemilih, yang sebelumnya telah dilakukan pendataan oleh yang bersangkutan.
“Masih dilakukan pendalaman, untuk mencari apakah ada unsur pidana,administrasi atau etik,masih didalami, karena kami Bawaslu diberikan tengat waktu dua hari,”terangnya (Senin 25/11)
Dikatakan Inda Fiska, dari hasil pemeriksaan nanti akan dilakukan kajian dan selanjutnya dilaporkan kepada bawaslu Provinsi Lampung untuk meminta petunjuk masuk atau tidak ke Gakumdu.
“Kita lihat saja hasil kajian,selama dua hari,jika ditemukan bukti kuat tidak menutup kemungkinan akan berdampak terhadap Paslon,bisa saja paslon diberikan sanksi digugurkan pencalonannya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tulangbawang,semua tergantung dari hasil kajian yang akan di plenokan,’tegasnya.
Inda Fiska, mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Setulangbawang yang telah turut serta menjaga kamtibmas dengan menyerahkan pelaku money politik kepada Bawaslu.
“Alhamdulilah masyarakat tidak main hakim sendiri keduanya diserahkan dan dilaporkan kepada bawaslu,terima sudah sama-sama menjaga Kondusifitas Pilkada serentak dikabupaten Tulangbawang,”pungkasnya.
Mengutip laman CNN Indonesia dalam Pasal 73 ayat (1) dan (2) UU Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada. Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:
“(1) Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih.”
2) Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.”
Selain pasangan calon kepala daerah, UU Pilkada juga melarang anggota partai politik, tim kampanye, hingga relawan memberikan uang secara langsung atau tidak langsung kepada warga di Pilkada 2024.
Terlebih, jika tujuan politik uang itu untuk mempengaruhi pemilih, membuat suara tidak sah hingga mempengaruhi pemilih untuk tak memilih calon tertentu.
Kemudian, tim kampanye yang terbukti melakukan politik uang berdasarkan putusan pengadilan, tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemberian sanksi administrasi terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menggugurkan sanksi pidana,” demikian bunyi Pasal 73 ayat (5) UU Pilkada.(Tim)